Halal Haramnya Anjing, Polemik dan Kebimbangan
Anjing merupakan salah satu hewan ciptaan Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang banyak dipelihara oleh manusia, terutama oleh non-muslim. Namun saat ini tak sedikit juga orang muslim yang mulai melirik untuk memelihara anjing demi berbagai keperluan. Sejak kecil, mungkin banyak diantara kita sebagai Muslim yang sudah terdoktrin bahwa anjing itu haram dan hina. Sehingga saat tumbuh dewasa dan mulai banyak pengetahuan serta mampu berpikir rasional, kita mempertanyakan apakah benar anjing itu haram dan begitu hina? Bukankah anjing juga merupakan makhluk yang diciptakan Allah Subhanahu Wa Ta'ala? Untuk menyimpulkan hal ini memang tidak mudah, karena banyak perbedaan pendapat terkait hukum anjing ini. Ada yang berpendapat bagaimanapun bentuknya, anjing itu haram. Ada pula yang menganggapnya sah-sah saja. Anjing itu hewan yang setia kepada tuannya, anjing itu hewan yang pintar, dan ajing itu hewan yang bermanfaat. Di dalam Al-Qur’an, tidak disebutkan bahwa anjing adalah haram.قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ
رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am: 145).
Mungkin ada diantara kita yang menjadikan ayat diatas sebagai sebuah pegangan mengenai hukum anjing. Selain yang tersebut pada ayat Al-Qur’an diatas, berarti boleh dan tidak haram. Karena jika anjing haram, harusnya ada dalam ayat tersebut. Sedangkan pada QS. Al An’am 145, hanya disebutkan 4 macam yaitu bangkai, darah yang mengalir, daging babi, dan binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Setidaknya, itu beberapa alasan orang yang berkesimpulan bahwa anjing tidaklah haram, mungkin ada pula pendapat lain.
Meskipun dalam Al-Qur’an tidak disebutkan, tetapi satu hal yang harus menjadi rujukan kita sebagai umat muslim adalah As-Sunnah atau contoh yang diberikan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Dasarnya adalah beberapa ayat Al-Qur’an sebagai berikut :
قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ
“Katakanlah: “Ta’atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.” (QS. Ali Imron: 32)
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, Akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (QS. Al Ahzab: 36)
Dari kedua dasar diatas secara gamblang menyatakan, bahwa kita sebagai mukmin harus mematuhi Allah dan Rasul-Nya.
Terkait dengan hukum mengenai anjing, karena tidak ditemukan hukum haram di dalam Al-Qur’an, rujukan selanjutnya adalah Sunnah. Dasarnya adalah :
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya).” (QS. An Nisa’: 59)
Apakah ada kata-kata atau perbuatan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yang berkaitan dengan anjing?
Dari bu Hurairah, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
“Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim no. 1933)
Jika memakan daging anjing itu haram dimakan, bagaimana bukan untuk dimakan?
Jika digunakan sebagai daging pangan, tentu masih banyak daging lain yang bisa digunakan, meskipun misalnya anjing halal. Jika sudah jelas haram hukum memakannya, bagaimana jika pemanfaatanya tidak untuk dimakan?
Sebagai hewan yang terkenal sangat setia terhadap tuannya, penggemar anjing pun mulai banyak. Sepertinya, tidak adil kalau hewan sepintar dan sesetia anjing itu diharamkan atau dihina dina-kan. Toh masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan yang membantu manusia. Bagaimana pendapat seperti itu?
Pertama, air liur anjing adalah najis, bahkan tergolong najis mugholadzoh atau najis berat. Berangkat dari situ, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai najis nya tubuh anjing. Tetapi, semua ulama sepakat bahwa air liur anjing adalah najis berat. Bahkan, ada penelitian ilmiah terkait dengan kuman yang terkandung dalam air liur anjing, dan kenapa harus dibasuh 7 kali, salah satunya dengan tanah. Tapi saat ini kita tidak akan membahas hal tersebut, terlepas dari kandungan kuman ataupun tidak, ulama sepakat bahwa air liur anjing adalah najis dan artinya kita wajib mentaatinya. Beberapa hadits yang menjadi rujukan najisnya air liur anjing.
Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِى إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا
“Jika anjing minumm di salah satu bejana di antara kalian, maka cucilah bejana tersebut sebanyak tujuh kali” (HR. Bukhari no. 172 dan Muslim no. 279).
Dalam riwayat lain disebutkan,
أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ
“Yang pertama dengan tanah (debu)” (HR. Muslim no. 279)
Dalam hadits ‘Abdullah bin Mughoffal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِى الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ
“Jika anjing menjilat (walagho) di salah satu bejana kalian, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan tanah (debu)” (HR. Muslim no. 280).
Terkait dengan selain air liur, Mazhab Hanafiyah berpendapat bahwa bagian dari anjing yang najis adalah air liur, mulut, dan kotorannya. (Fathul Qadir jilid 1 halaman 64, kitab Al-Badai` jilid 1 halaman 63). Anggota tubuh lain dianggap tidak najis, karena hadits yang menyatakan kenajisan anjing adalah ketika anjing minum di suatu bejana atau wadah air, maka bagian mulut dan air liur beserta kotoran yang dianggap najis.
Mazhab Al-Malikiyah juga berpendapat tubuh anjing tidaklah najis karena pada hadits nabawiyah tentang najisnya anjing, tidak terdapat bagian yang menyebutkan tubuh anjing itu najis. (kitab Asy-Syarhul Kabir jilid 1 halaman 83 dan As-Syarhus-Shaghir jilid 1 halaman 43).
Sedangkan Mazhab As-Syafi’iyah dan Al-Hanbaliah berpendendapat bahwa semua anggota tubuh anjing adalah najis berat, termasuk keringatnya. Sumber air liur adalah badan anjing, sehingga tidak hanya air liur dan mulutnya saja tetapi juga seluruh badan termasuk tubuh, air kencing, kotoran, dan keringatnya.
Salah satu riwayat hadits yang memperkuat pendapat tersebut adalah :
Bahwa Rasululah SAW diundang masuk ke rumah salah seorang kaum dan beliau mendatangi undangan itu. Di kala lainya, kaum yang lain mengundangnya dan beliau tidak mendatanginya. Ketika ditanyakan kepada beliau apa sebabnya beliau tidak mendatangi undangan yang kedua, beliau bersabda,"Di rumah yang kedua ada anjing sedangkan di rumah yang pertama hanya ada kucing. Dan kucing itu itu tidak najis." (HR Al-Hakim dan Ad-Daruquthuny).
(kitab Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halaman 78, kitab Kasy-syaaf Al-Qanna` jilid 1 halaman 208 dan kitab Al-Mughni jilid 1 halaman 52)
Lalu, bagaimana hadits-hadits tentang hukum memelihara anjing?
Ada beberapa hadits yang menyangkut tentang pemeliharaan anjing di rumah. Beberapa hadits tersebut membolehkan pemeliharan anjing, namun ada syarat dan ketentuan berlaku. Seperti beberapa hadits berikut ini :
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
من أمسك كلبا فإنه ينقص كل يوم من عمله قيراط إلا كلب حرث أو ماشية
“Barangsiapa memelihara anjing, maka amalan sholehnya akan berkurang setiap harinya sebesar satu qiroth, selain anjing untuk menjaga tanaman atau hewan ternak.”
*(satu qiroth adalah sebesar gunung uhud)
كلب صيد أو ماشية
“Selain anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga hewan ternak.” (HR. Bukhari)
[Bukhari: 46-Kitab Al Muzaro’ah, 3-Bab Memelihara Anjing untuk Menjaga Tanaman]
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
1575 ( مَنِ اتَّخَذَ كَلْباً إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ ، أوْ صَيْدٍ ، أوْ زَرْعٍ ، انْتُقِصَ مِنْ أجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ ) رواه مسلم)
"Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga hewan ternak, berburu dan menjaga tanaman, maka akan dikurangi pahalanya setia hari sebanyak satu qirath." (HR. Muslim, no. 1575)
Hubungannya dengan menjaga rumah yang mungkin banyak orang muslim gunakan, ada salah satu pendapat ulama yaitu :
Syekh Ibn Utsaimin rahimahullah berkata, "Dengan demikian, rumah yang terletak di tengah kota, tidak ada alasan untuk memelihara anjing untuk keamanan, maka memelihara anjing untuk tujuan tersebut dalam kondisi seperti itu diharamkan, tidak boleh, dan akan mengurangi pahala pemiliknya satu qirath atau dua qirath setiap harinya. Mereka harus mengusir anjing tersebut dan tidak boleh memeliharanya. Adapun kalau rumahnya terletak di pedalaman, sekitarnya sepi tidak ada orang bersamanya, maka ketika itu dibolehkan memelihara anjing untuk keamanan rumah dan orang yang ada di dalamnya. Menjaga penghuni rumah jelas lebih utama dibanding menjaga hewan ternak atau tanaman." Selesai ‘Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 4/246.
Dari berbagai pendapat tersebut, secara garis besar membolehkan memelihara anjing untuk tujuan menjaga hewan ternak, tanaman, atau berburu. Sedangkan seperti yang banyak dilakukan orang memelihara anjing karena hobi, tidaklah diperbolehkan berdasar simpulan dari hadits-hadits diatas.
Namun bagaimanapun, anjing tetaplah umatNya.
“Andaikata anjing- anjing itu bukan umat seperti umat-umat yang lain, niscaya saya perintahkan untuk dibunuh.” (Riwayat Abu Daud dan Tarmizi)
“Tidak ada satupun binatang di bumi dan burung yang terbang dengan dua sayapnya, melainkan suatu umat seperti kamu juga.” (QS.Al-An’am ayat 38)
InsyaAllah, tidak memelihara anjing bukan berarti menghina dina kan makhluk Allah. Hanya saja, berusaha untuk menghindari perkara yang didalamnya terdapat keragu-raguan, dan tidak ada kerugian ketika menghindarinya.
Untuk menentukan haram atau halal, bukan perkara mudah. Selain harus sesuai dengan Al-Qur’an dan hadits, pendapat mengenai haram dan halalnya sebuah perkara, tidak bisa hanya melalui logika berpikir kita sendiri. Karena sangat berbahaya apabila kita menilai sesuatu hanya berdasarkan logika kita sendiri yang terkadang terlalu liar untuk dikendalikan. Sehingga, kewaspadaan untuk menghindari sesuatu yang masih dirasakan ragu-ragu, adalah lebih utama.
Wallahu a'lam bishawab
Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah, Semoga kita terhindar dari perkara yang sia-sia dan dimurkaiNya. Aamiin
No comments:
Post a Comment